Perangkat

Tugas Dan Fungsi

A. Tanggung Jawab

Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;


B. Tugas

  1. Memberikan layanan informasi kepada publik;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;
  3. Membantu PPID Provinsi/Tk. Kota /Tk. Kecamatan di dalam melaksanakan tugasnya;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik;
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  8. Membuat laporan pelayanan informasi; dan
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

C. Wewenang

  1. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan / rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  2. Membuat, memelihara dan/atau pemutakhiran daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
  3. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja terkait.